Ladara Indonesia Loading...
LaDaRa Indonesia
LaDaRa Indonesia
Kembali

Bagaimana cara pembayaran Denda Toko?

Pihak LaDaRa akan memotong jumlah denda pada saat pembayaran transaksi pesanan selanjutnya ke pihak penjual.
  • Jika pihak penjual membatalkan 3 (tiga) kali transaksi, toko akan mendapatkan peringatan untuk tidak melakukan pembatalan kembali agar pihak LaDaRa tidak menutup toko sementara.
  • Jika pihak penjual sudah melakukan pembatalan sebanyak 5 (lima) kali, pihak LaDaRa otomatis akan menutup toko sementara.
  • Jika pihak penjual ingin mengaktifkan tokonya kembali, silahkan menghubungi pihak LaDaRa dan melakukan pembayaran denda dengan ketentuan diatas.