Penghapusan data pribadi merchant atau konsumen yang menggunakan jasa PMSE.

Salah satu aturan yang termuat dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah penghapusan data pribadi merchant atau konsumen yang menggunakan jasa PMSE. “Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan” bunyi Pasal 59 ayat (3) PP PMSE.

Yang dianggap keluar dari PMSE salah satunya dengan menghapus akun pada sarana komunikasi elektronik yang diadakan oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bersangkutan. Dengan adanya permintaan dari pemilik data pribadi, Pelaku Usaha dalam hal ini harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut. Adapun terkait perlindungan data pribadi, PP PMSE mengatur bahwa data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.

Cara Proses Penghapusan Data :

  • Masuk Dashboard Member dengan KLIK  Menu Icon Akun yang ada di bagian Menu Sticky Footer

 

  • Geser layar ke kanan dan temukan tombol Delete Account

  • Kemudian klik tombol Delete Account

 

 

Maka Otomatis setelah proses delete akun selesai. akan diarahkan otoamtis ke halaman/form login. Itu tandanya akun Anda sudah dihapus by system

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko