Syarat & Ketentuan Ladara Emas - Ladara - Toko online terlengkap dan terpercaya

Syarat & Ketentuan Ladara Emas

  1. Pendaftaran
    1. Pengguna wajib mengisi data diri di form digital yaitu nama, nomor induk kependudukan, gender, tanggal kelahiran, email, nomor telepon seluler, alamat, password/kata sandi dan PIN, serta dokumen yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga (untuk keperluan waris) dan data rekening yang sesuai dengan data KTP agar tidak mengakibatkan kegagalan saat penarikan dana dari uang hasil penjualan Emas ke rekening Penguna.
    2. Untuk menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan Pengguna dalam bertransaksi, Ladara akan meminta Pengguna untuk melakukan berbagai proses verifikasi data dan informasi pada saat pendaftaran, yang termasuk tapi tidak terbatas pada swafoto Pengguna dengan memegang KTP yang sesuai dengan yang didaftarkan.
    3. Ladara akan mengirimkan email untuk memverifikasi data Pengguna, selanjutnya Pengguna diminta untuk mengikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut.
    4. Satu data KTP dan rekening bank hanya berlaku untuk satu akun Ladara. Ladara berhak untuk memblokir akun yang terbukti menggunakan data diri yang sama.
    5. Dalam melakukan berbagai transaksi di Ladara Emas, Pengguna hanya dapat melakukan transaksi melalui satu perangkat, penggantian perangkat membuat perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan perangkat baru. Penggunaan dua perangkat atau lebih dalam melakukan transaksi dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini dan Ladara berhak untuk menggagalkan atau membatalkan transaksi tersebut dan memasukkan Pengguna tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Ladara.
    6. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
    7. Ladara memiliki hak untuk menolak registrasi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Ladara diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Ladara.
    8. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pendaftaran Pengguna di Ladara Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
    9. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Ladara tidak diperkenankan untuk mengikuti semua jenis promo yang dilakukan oleh Ladara maupun pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Ladara.
    10. Syarat dan Ketentuan pendaftaran Ladara Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    11. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Ladara Emas yang mengikat kepada Pengguna.
    12. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
    13. Dengan melakukan pendaftaran dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian dan penjualan) di Ladara Emas Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini
      memberikan kewenangan bagi Ladara untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
    14. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Ladara tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Ladara Emas untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Dalam hal Ladara menemukan adanya indikasi penggunaan Ladara Emas secara melawan hukum tersebut, Ladara akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
    15. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Ladara Emas akan kami tindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  2. Pembelian Emas
    1. Pembelian Emas dapat dilakukan melakukan pembayaran melalui pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account Bank Rakyat Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Rakyat Indonesia; virtual account BNI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BNI; virtual account Permata yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Permata dan/atau dengan credit card/Beli Emas, dan/atau pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Ladara demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Ladara Emas.
    2. Beli Emas
      1. Jumlah maksimal total pembelian Emas dalam satu hari adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
      2. Ketentuan jumlah maksimum satu kali transfer yang ditujukan ke Virtual Account BNI, BCA, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, BNI, Permata serta pilihan-pilihan bank lain yang telah atau akan tersedia pada Ladara Emas akan tunduk pada ketentuan pembayaran di masing-masing bank yang digunakan oleh Pengguna.
      3. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 60 (enam puluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode transfer langsung/Beli Emas melalui pembayaran yang ditujukan ke Virtual Account yang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) + ppn 10% untuk setiap transaksi.
      4. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, pihak BNI dan Ladara akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
      5. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
      6. Khusus untuk pembelian Emas melalui metode transfer langsung/Beli Emas, terdapat biaya pemesanan sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus Rupiah) per gram Emas yang akan menjadi tanggungan Pengguna.
      7. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi dan pajak.
      8. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Ladara Emas yang bersangkutan.
      9. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Ladara Emas
      10. Pengguna hanya dapat melakukan pembelian Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Ladara berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
      11. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Ladara tanpa biaya dan batasan waktu sesuai dengan keinginan Pengguna dan akan tercatat di akun Pengguna Ladara.
      12. Emas yang dititipkan dapat dijual sesuai dengan harga jual pada saat Pengguna akan menjual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna Ladara sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
      13. Kegagalan dalam melakukan pembelian Emas di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
      14. Ladara berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
      15. Tata cara pembelian Emas tunduk pada Perjanjian Pengguna Ladara.
      16. Harga Emas yang tertera di Apps ini belum termasuk biaya administrasi dan Pajak Penghasilan (“PPh 22”) sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan data NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan data NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara dan/atau Pajak Penambahan Nilai (“PPN”).
      17. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
      18. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya.
      19. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
      20. Syarat dan Ketentuan pembelian Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
      21. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  3. Penjualan Emas
    1. Jumlah penjualan Emas minimal melalui Ladara Emas adalah sebesar Rp5.000,00(lima ribu Rupiah) setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,5 (nol koma lima)gram.
    2. Uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Ladara Emas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
    3. Penjualan Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Ladara Emas yang bersangkutan.
    4. Harga jual Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Ladara Emas.
    5. Pengguna hanya dapat melakukan penjualan Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Ladara berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
    6. Harga penjualan Emas akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai penjualan.
    7. Kegagalan dalam melakukan penjualan Emas dan/atau penarikan uang hasil penjualan Emas di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
    8. Ladara berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
    9. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
    10. Tata cara penjualan Emas tunduk pada Perjanjian Pengguna Ladara.
    11. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan Emas maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya.
    12. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    13. Syarat dan Ketentuan penjualan Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  4. Pajak Emas
    1. Harga Emas yang tertera di Apps ini belum termasuk biaya administrasi dan PPh 22 sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan data NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan data NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara dan/atau PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
    2. Pengguna akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara terhadap pembelian Emas.
    3. Jumlah tagihan pembayaran Emas yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari harga Emas, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
    4. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    5. Syarat dan Ketentuan pajak Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    6. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti selutuh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  5. Penutupan Akun dan Pemblokiran
    1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penutupan akun Ladara yang dilakukan dengan cara menyampaikan permintaan penutupan akun melalui email yang dikirimkan kepada alamat email customer service Ladara.
    2. Tim Ladara akan melakukan tindak lanjut terhadap permintaan penutupan akun tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
    3. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Ladara Emas, maka saat penutupan akun disetujui oleh tim Ladara, Pengguna berhak untuk menerima sisa Emas yang secara langsung akan dikonversi menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Ladara Emas terhitung saat tanggal Pengguna menyampaikan permintaan penutupan akun tersebut.
    4. Ketentuan pengonversian sisa Emas milik Pengguna saat melakukan penutupan akun akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengonversian Emas.
    5. Dalam hal uang hasil pengonversian Emas Pengguna Ladara saat melakukan penutupan akun tidak mencukupi ketentuan minimum transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Ladara Emas, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Ladara.
    6. Apabila di kemudian hari Pengguna akan kembali melakukan pendaftaran di Ladara setelah sebelumnya menutup akunnya, maka seluruh ketentuan mengenai Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini akan berlaku kembali.
    7. Berbagai bonus dan/atau promo yang berhak diperoleh oleh Pengguna saat pertama kali mendaftar di Ladara Emas tidak dapat dinikmati oleh Pengguna yang sebelumnya telah menutup akunnya di Ladara.
    8. Ladara berhak melakukan pemblokiran terhadap akun-akun Pengguna Ladara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Ladara Emas.
    9. Tim Ladara akan melakukan penonaktifan terhadap berbagai fitur yang dapat diakses oleh Pengguna yang akan diblokir akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    10. Akun Pengguna yang diblokir akan dikirimkan email oleh tim Ladara yang menyampaikan terdapatnya pelanggaran dan akan menyampaikan detail tindak lanjut atas pemblokiran tersebut.
    11. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Ladara Emas yang diblokir oleh Ladara, maka tim Ladara akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Emas tersebut, apabila Emas yang dimiliki memang telah valid dan sesuai dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, maka tim Ladara akan mengonversi sisa Emas tersebut menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Ladara Emas terhitung saat tanggal pemblokiran yang disampaikan oleh tim Ladara terhadap akun Pengguna tersebut.
    12. Ladara berhak untuk menghanguskan manfaat transaksi berupa Emas, uang, dan/atau bentuk lainnya yang dimiliki oleh Pengguna yang atas penyelidikan tim Ladara diketahui melanggar berbagai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    13. Ketentuan pengonversian sisa Emas milik Pengguna yang telah diblokir oleh Ladara akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengonversian Emas.
    14. Dalam hal uang hasil pengonversian Emas Pengguna Ladara milik Pengguna yang telah diblokir tidak mencukupi ketentuan minimum transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Ladara Emas, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Ladara.
    15. Pengguna yang telah diblokir tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di Ladara Emas, termasuk pada data dan informasi yang sama yang dimiliki oleh Pengguna yang telah diblokir tersebut, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data email, KTP, NPWP (optional), nomor rekening.
    16. Dalam hal terdapat persengketaan sehubungan dengan pemblokiran Pengguna Ladara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Ladara Emas.
    17. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Ladara Emas akan kami tindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
    18. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    19. Syarat dan Ketentuan penutupan akun dan pemblokiran Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu.
    20. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  6. Pewarisan Emas Ladara
    1. Emas yang terdapat di Ladara Emas milik Pengguna yang telah meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris Pengguna yang telah didaftarkan saat Pengguna melakukan pendaftaran di Ladara Emas.
    2. Ahli waris merupakan pihak yang terdapat pada Kartu Keluarga yang didaftarkan oleh Pengguna.
    3. Apabila Pengguna tidak mendaftarkan Kartu Keluarga yang memuat pihak yang berhak memperoleh waris, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan permintaan kepada Ladara dengan menyerahkan Akta Penetapan Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan berwenang dan/atau penetapan waris lainnya yang diterbitkan oleh institusi yang berhak untuk menerbitkan penetapan waris sesuai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
    4. Penyampaian wasiat oleh ahli waris Pengguna tetap harus menyertakan dokumen penetapan waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    5. Bagi ahli waris yang belum cakap/dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan, maka harus terdapat keterangan yang menyatakan adanya perwalian yang sah yang berhak secara hukum untuk menjadi wali dari ahli waris tersebut.
    6. Ladara tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pewarisan antara para ahli waris dan/atau pihak lainnya, dokumen Kartu Keluarga dan dokumen penetapan waris yang diberikan oleh Pengguna atau ahli warisnya kepada Ladara dianggap sebagai dokumen yang asli dan sah serta memiliki kekuatan hukum, Ladara tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan/atau keaslian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan sehubungan dengan Pewarisan Emas sebagaimana terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    7. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    8. Syarat dan Ketentuan Pewarisan Emas Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu.
    9. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.

Syarat & Ketentuan Ladara Emas

  1. Pendaftaran
    1. Pengguna wajib mengisi data diri di form digital yaitu nama, nomor induk kependudukan, gender, tanggal kelahiran, email, nomor telepon seluler, alamat, password/kata sandi dan PIN, serta dokumen yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga (untuk keperluan waris) dan data rekening yang sesuai dengan data KTP agar tidak mengakibatkan kegagalan saat penarikan dana dari uang hasil penjualan Emas ke rekening Penguna.
    2. Untuk menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan Pengguna dalam bertransaksi, Ladara akan meminta Pengguna untuk melakukan berbagai proses verifikasi data dan informasi pada saat pendaftaran, yang termasuk tapi tidak terbatas pada swafoto Pengguna dengan memegang KTP yang sesuai dengan yang didaftarkan.
    3. Ladara akan mengirimkan email untuk memverifikasi data Pengguna, selanjutnya Pengguna diminta untuk mengikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut.
    4. Satu data KTP dan rekening bank hanya berlaku untuk satu akun Ladara. Ladara berhak untuk memblokir akun yang terbukti menggunakan data diri yang sama.
    5. Dalam melakukan berbagai transaksi di Ladara Emas, Pengguna hanya dapat melakukan transaksi melalui satu perangkat, penggantian perangkat membuat perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan perangkat baru. Penggunaan dua perangkat atau lebih dalam melakukan transaksi dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini dan Ladara berhak untuk menggagalkan atau membatalkan transaksi tersebut dan memasukkan Pengguna tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Ladara.
    6. Kegagalan dalam melakukan berbagai transaksi di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
    7. Ladara memiliki hak untuk menolak registrasi Pengguna atau melakukan pemblokiran akun Pengguna yang telah terdaftar yang oleh Ladara diindikasikan dan dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku, serta Pengguna yang telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Ladara.
    8. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pendaftaran Pengguna di Ladara Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
    9. Pengguna yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Ladara tidak diperkenankan untuk mengikuti semua jenis promo yang dilakukan oleh Ladara maupun pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Ladara.
    10. Syarat dan Ketentuan pendaftaran Ladara Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    11. Ketentuan mengenai pemberian data informasi Pengguna tunduk pada kebijakan privasi Ladara Emas yang mengikat kepada Pengguna.
    12. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
    13. Dengan melakukan pendaftaran dan transaksi (yang termasuk tapi tidak terbatas pada transaksi pembelian dan penjualan) di Ladara Emas Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas, pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan ini
      memberikan kewenangan bagi Ladara untuk melakukan tindakan yang termasuk tapi tidak terbatas pada pemblokiran akun Pengguna.
    14. Pengguna menyatakan mengetahui dan menyetujui untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya. Ladara tidak akan bertanggung jawab apabila Pengguna menggunakan Ladara Emas untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Dalam hal Ladara menemukan adanya indikasi penggunaan Ladara Emas secara melawan hukum tersebut, Ladara akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada instansi penegak hukum yang terkait.
    15. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Ladara Emas akan kami tindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
  2. Pembelian Emas
    1. Pembelian Emas dapat dilakukan melakukan pembayaran melalui pembelian dengan transfer langsung/Beli Emas melalui berbagai channel pembayaran, yang di antaranya: virtual account BNI yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran berbagai bank yang dipilih oleh Pengguna; virtual account BCA yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BCA; virtual account Mandiri yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Mandiri; virtual account Bank Rakyat Indonesia yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Rakyat Indonesia; virtual account BNI yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BNI; virtual account Permata yang hanya dapat dibayarkan melalui channel pembayaran Permata dan/atau dengan credit card/Beli Emas, dan/atau pembayaran lain yang sudah atau akan diterapkan oleh Ladara demi kemudahan Pengguna, baik yang telah ada saat ini atau di kemudian hari yang akan ditampilkan di dalam Ladara Emas.
    2. Beli Emas
      1. Jumlah maksimal total pembelian Emas dalam satu hari adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
      2. Ketentuan jumlah maksimum satu kali transfer yang ditujukan ke Virtual Account BNI, BCA, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, BNI, Permata serta pilihan-pilihan bank lain yang telah atau akan tersedia pada Ladara Emas akan tunduk pada ketentuan pembayaran di masing-masing bank yang digunakan oleh Pengguna.
      3. Harga pembelian Emas berdasarkan invoice akan terkunci selama 60 (enam puluh) menit pada saat Pengguna memulai pembelian dengan menggunakan metode transfer langsung/Beli Emas melalui pembayaran yang ditujukan ke Virtual Account yang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) + ppn 10% untuk setiap transaksi.
      4. Untuk transaksi via channel pembayaran BNI, pihak BNI dan Ladara akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
      5. Untuk transaksi via channel pembayaran BCA, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, akan mengirimkan notifikasi kepada Pengguna sebagai pengingat pelaksanaan pembayaran dan konfirmasi telah terlaksananya pembayaran.
      6. Khusus untuk pembelian Emas melalui metode transfer langsung/Beli Emas, terdapat biaya pemesanan sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus Rupiah) per gram Emas yang akan menjadi tanggungan Pengguna.
      7. Notifikasi jumlah biaya yang akan dibayarkan oleh Pengguna merupakan akumulasi dari harga total Emas yang akan dibayarkan ditambah dengan biaya administrasi dan pajak.
      8. Pembelian Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Ladara Emas yang bersangkutan.
      9. Harga beli Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Ladara Emas
      10. Pengguna hanya dapat melakukan pembelian Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Ladara berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
      11. Emas yang dibeli akan dititipkan secara otomatis kepada Ladara tanpa biaya dan batasan waktu sesuai dengan keinginan Pengguna dan akan tercatat di akun Pengguna Ladara.
      12. Emas yang dititipkan dapat dijual sesuai dengan harga jual pada saat Pengguna akan menjual, dicetak dan diambil secara fisik, atau ditransfer ke sesama Pengguna Ladara sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
      13. Kegagalan dalam melakukan pembelian Emas di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
      14. Ladara berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
      15. Tata cara pembelian Emas tunduk pada Perjanjian Pengguna Ladara.
      16. Harga Emas yang tertera di Apps ini belum termasuk biaya administrasi dan Pajak Penghasilan (“PPh 22”) sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan data NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan data NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara dan/atau Pajak Penambahan Nilai (“PPN”).
      17. Dalam hal terdapat promo terkait dengan pembelian Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
      18. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian Emas maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya.
      19. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
      20. Syarat dan Ketentuan pembelian Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
      21. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  3. Penjualan Emas
    1. Jumlah penjualan Emas minimal melalui Ladara Emas adalah sebesar Rp5.000,00(lima ribu Rupiah) setelah total pembelian Pengguna mencapai 0,5 (nol koma lima)gram.
    2. Uang hasil penjualan Emas akan dikirimkan ke rekening bank yang didaftarkan oleh Pengguna di Ladara Emas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu operasional perbankan. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
    3. Penjualan Emas harus dilakukan dengan memasukkan PIN Transaksi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna Ladara Emas yang bersangkutan.
    4. Harga jual Emas senantiasa berubah dalam setiap waktu (menit) yang mengikuti fluktuasi harga Emas dunia yang dapat dipantau oleh Pengguna melalui Ladara Emas.
    5. Pengguna hanya dapat melakukan penjualan Emas dan/atau transaksi lainnya melalui satu perangkat dengan maksimal transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) menit, Ladara berhak membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pembatalan transaksi akan dilakukan dengan membatalkan keseluruhan transaksi yang dilakukan dalam waktu yang berdekatan tersebut.
    6. Harga penjualan Emas akan terkunci selama 1 (satu) menit pada saat Pengguna memulai penjualan.
    7. Kegagalan dalam melakukan penjualan Emas dan/atau penarikan uang hasil penjualan Emas di Ladara Emas yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau ketidaksesuaian data dari Pengguna, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data KTP, NPWP (optional), Kartu Keluarga, rekening bank, bukan menjadi tanggung jawab Ladara.
    8. Ladara berhak membatalkan transaksi yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
    9. Dalam hal terdapat promo terkait dengan penjualan Emas, maka Syarat dan Ketentuan mengenai promo tersebut juga mengikat pada Pengguna.
    10. Tata cara penjualan Emas tunduk pada Perjanjian Pengguna Ladara.
    11. Pengguna dibatasi untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan Emas maksimal 10 (sepuluh) transaksi setiap harinya.
    12. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    13. Syarat dan Ketentuan penjualan Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    14. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  4. Pajak Emas
    1. Harga Emas yang tertera di Apps ini belum termasuk biaya administrasi dan PPh 22 sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan data NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan data NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara dan/atau PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
    2. Pengguna akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) bagi Pengguna yang belum memasukkan NPWP dan 0,45% (nol koma empat lima persen) bagi Pengguna yang telah memasukkan NPWP yang telah terverifikasi oleh tim pemeriksa Ladara terhadap pembelian Emas.
    3. Jumlah tagihan pembayaran Emas yang akan diterima oleh Pengguna untuk dibayarkan adalah akumulasi dari harga Emas, biaya administrasi, serta pengenaan pajak yang berlaku.
    4. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    5. Syarat dan Ketentuan pajak Emas dapat berubah sewaktu-waktu.
    6. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti selutuh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  5. Penutupan Akun dan Pemblokiran
    1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penutupan akun Ladara yang dilakukan dengan cara menyampaikan permintaan penutupan akun melalui email yang dikirimkan kepada alamat email customer service Ladara.
    2. Tim Ladara akan melakukan tindak lanjut terhadap permintaan penutupan akun tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
    3. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Ladara Emas, maka saat penutupan akun disetujui oleh tim Ladara, Pengguna berhak untuk menerima sisa Emas yang secara langsung akan dikonversi menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Ladara Emas terhitung saat tanggal Pengguna menyampaikan permintaan penutupan akun tersebut.
    4. Ketentuan pengonversian sisa Emas milik Pengguna saat melakukan penutupan akun akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengonversian Emas.
    5. Dalam hal uang hasil pengonversian Emas Pengguna Ladara saat melakukan penutupan akun tidak mencukupi ketentuan minimum transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Ladara Emas, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Ladara.
    6. Apabila di kemudian hari Pengguna akan kembali melakukan pendaftaran di Ladara setelah sebelumnya menutup akunnya, maka seluruh ketentuan mengenai Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini akan berlaku kembali.
    7. Berbagai bonus dan/atau promo yang berhak diperoleh oleh Pengguna saat pertama kali mendaftar di Ladara Emas tidak dapat dinikmati oleh Pengguna yang sebelumnya telah menutup akunnya di Ladara.
    8. Ladara berhak melakukan pemblokiran terhadap akun-akun Pengguna Ladara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Ladara Emas.
    9. Tim Ladara akan melakukan penonaktifan terhadap berbagai fitur yang dapat diakses oleh Pengguna yang akan diblokir akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    10. Akun Pengguna yang diblokir akan dikirimkan email oleh tim Ladara yang menyampaikan terdapatnya pelanggaran dan akan menyampaikan detail tindak lanjut atas pemblokiran tersebut.
    11. Dalam hal terdapat sisa Emas milik Pengguna di Ladara Emas yang diblokir oleh Ladara, maka tim Ladara akan melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Emas tersebut, apabila Emas yang dimiliki memang telah valid dan sesuai dengan seluruh Syarat dan Ketentuan, maka tim Ladara akan mengonversi sisa Emas tersebut menjadi uang, sesuai dengan harga jual yang tertera di Ladara Emas terhitung saat tanggal pemblokiran yang disampaikan oleh tim Ladara terhadap akun Pengguna tersebut.
    12. Ladara berhak untuk menghanguskan manfaat transaksi berupa Emas, uang, dan/atau bentuk lainnya yang dimiliki oleh Pengguna yang atas penyelidikan tim Ladara diketahui melanggar berbagai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    13. Ketentuan pengonversian sisa Emas milik Pengguna yang telah diblokir oleh Ladara akan tunduk pada ketentuan Penjualan Emas sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Ladara Emas ini, yang termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan pengiriman uang hasil pengonversian Emas.
    14. Dalam hal uang hasil pengonversian Emas Pengguna Ladara milik Pengguna yang telah diblokir tidak mencukupi ketentuan minimum transfer bank sesuai dengan peraturan otoritas di bidang perbankan, yang termasuk tapi tidak terbatas pada Bank Indonesia dan/atau ketentuan masing-masing bank yang didaftarkan oleh Pengguna sebagai bank yang digunakan dalam bertransaksi di Ladara Emas, maka Pengguna dapat mengambil uang tersebut di tempat yang akan ditentukan oleh tim Ladara.
    15. Pengguna yang telah diblokir tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di Ladara Emas, termasuk pada data dan informasi yang sama yang dimiliki oleh Pengguna yang telah diblokir tersebut, yang termasuk tapi tidak terbatas pada data email, KTP, NPWP (optional), nomor rekening.
    16. Dalam hal terdapat persengketaan sehubungan dengan pemblokiran Pengguna Ladara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas berwenang, Perjanjian Pengguna Ladara, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Ladara Emas.
    17. Segala bentuk kecurangan dan/atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya dalam melakukan pengoperasian dan/atau transaksi di Ladara Emas akan kami tindaklanjuti kepada instansi penegak hukum yang terkait.
    18. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    19. Syarat dan Ketentuan penutupan akun dan pemblokiran Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu.
    20. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.
  6. Pewarisan Emas Ladara
    1. Emas yang terdapat di Ladara Emas milik Pengguna yang telah meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris Pengguna yang telah didaftarkan saat Pengguna melakukan pendaftaran di Ladara Emas.
    2. Ahli waris merupakan pihak yang terdapat pada Kartu Keluarga yang didaftarkan oleh Pengguna.
    3. Apabila Pengguna tidak mendaftarkan Kartu Keluarga yang memuat pihak yang berhak memperoleh waris, maka ahli waris yang sah dapat mengajukan permintaan kepada Ladara dengan menyerahkan Akta Penetapan Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan berwenang dan/atau penetapan waris lainnya yang diterbitkan oleh institusi yang berhak untuk menerbitkan penetapan waris sesuai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
    4. Penyampaian wasiat oleh ahli waris Pengguna tetap harus menyertakan dokumen penetapan waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
    5. Bagi ahli waris yang belum cakap/dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan, maka harus terdapat keterangan yang menyatakan adanya perwalian yang sah yang berhak secara hukum untuk menjadi wali dari ahli waris tersebut.
    6. Ladara tidak bertanggung jawab terhadap perselisihan yang terjadi sehubungan dengan pewarisan antara para ahli waris dan/atau pihak lainnya, dokumen Kartu Keluarga dan dokumen penetapan waris yang diberikan oleh Pengguna atau ahli warisnya kepada Ladara dianggap sebagai dokumen yang asli dan sah serta memiliki kekuatan hukum, Ladara tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan/atau keaslian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan sehubungan dengan Pewarisan Emas sebagaimana terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    7. Pengguna menyatakan mengetahui dan sepakat untuk tidak menggunakan Ladara Emas sebagai kegiatan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya.
    8. Syarat dan Ketentuan Pewarisan Emas Pengguna dapat berubah sewaktu-waktu.
    9. Pengguna disarankan untuk membaca dengan teliti seluruh Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pengguna Ladara, Kebijakan Privasi dan berbagai ketentuan lain yang terdapat di Ladara Emas sebelum melakukan transaksi apapun melalui Ladara Emas.